Kamis, 07 Agustus 2008

Mengenal e-commerce dan Keberadaannya di Indonesia

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan hampir sebagian besar kegiatan yang tidak mungkin menjadi mungkin, fungsi akan tenaga manusia sedikit demi sedikit terbantu atau bahkan tergantikan oleh teknologi. Teknologi yang sangat dibutuhkan dan sedang berkembang saat ini adalah teknologi informasi. Manusia rela membayar dengan jumlah yang tidak sedikit demi mendapatkan sebuah informasi, karena informasi menjadi suatu bagian yang tak ternilai harganya. Hartono (1990) mengungkapkan bahwa informasi ibarat darah yang mengalir di dalam tubuh organisasi sehingga jika suatu system kurang mendapatkan informasi maka akan menjadi luruh, kerdil dan akhirnya mati. Teknologi informasi dapat memenuhi kebutuhan informasi secara tepat, cepat, akurat, variatif, dan dapat menembus ruang dan waktu.


Teknologi informasi sangat terkait dengan teknologi komputer dan telekomunikasi. Hal ini menjadikan TI seringkali disebut juga dengan ICT ( Information dan CommunicationTechnology) yang merupakan system atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, manyejikan, menimpan dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi. Penemuan dan perkembangan perangkat sistem Komputer sangat mempengaruhi perkembangan teknologi informasi. Keadaan zaman yang dinamis seperti saat ini hanya bisa diikuti oleh penguasaan teknologi ICT baik oleh individu maupun organisasi.


Information dan CommunicationTechnology ( ICT ) dapat diterapkan di berbagai bidang dan salah satunya diterapkan dalam dunia bisnis yang dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal dengan e-commerce yang merupakan perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.


Perdagangan merupakan kegiatan yang telah ada sejak dulu. Seiring dengan perjalanan dan perkembangan teknologi, sarana dan prasarana pendukung aktivitas tersebut pun ikut berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang sedang berkembang saat ini adalah e-commerce. Bentuk perdagangan ini kini telah menjadi kelaziman di beberapa belahan dunia yang telah merambah ke berbagai sector yang sebelumnya tidak terpikirkan. Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan / perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Dapat diambil Kesimpulan bahwa "e-commerce is a part of e-business".


Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu Transaksi tanpa batas (tidak ada batasan geografidan dapat diakses kapan pun dan dimana pun), Transaksi anonim (penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka langsung), Produk digital dan non digital, Produk barang tak berwujud (ide-ide).


Terdapat beberapa jenis e-commerce, yaitu :

Business-To-Business (B2B) : kedua pihak yang melakukan transaksi adalah perusahaan, organisasi nirlaba, ataui pemerintah. Pada umumnya bisnis online yang dilakukan saat ini merupakan B2B.

Business-To-Consumer (B2C) : transaksi dimana para pembeli merupakan konsumen individu. Contoh : Amazon.com yang merupakan pionir e-commerce.

Consumer-To-Consumer (C2C) : konsumen menjual secara langsung satu sama lain melalui iklan elektronik atau situs pelelangan. Contohnya adalah di Bekas.com

Consumer-To-Business (C2B) : perseorangan yang menjual produk atau jasa kepada suatu perusahaan / organisasi


Transaksi yang terjadi pada e-commerce yaitu antara pihak yang menawarkan produk atau jasa (e-merchant) dengan pihak yang membeli barang atau jasa (e-customer) umumnya berlangsung secara paperless transaction dan dokumen yang digunakan adalah digital document. Mekanisme yang terjadi pada e-commerce dapat terjadi seperti berikut :

  • Untuk produk online seperti software, konsumen mendapatkannya dengan mendownload-nya.
  • Untuk produk yang berupa fisik, konsumen memesan produk yang diinginkan yang kemudian produk tersebut diantar sampai alamat konsumen oleh penyedia produk.
  • Untuk pembelian jasa, pemberi jasa akan menyediakan waktu untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian.


Dikarenakan e-merchant dan e-customer tidak bertatap muka secara langsung maka sistem pembayarannya pun berbeda dengan perdagangan biasa. Konsumen dapat memilih salah satu sistem pembayaran yang diperbolehkan, yaitu transaksi model ATM, pembayaran langsung antara dua pihak yang bertransaksi tanpa perantara, dengan perantaraan pihak ketiga, micropayment, atau dengan Anonymous Digital Cash.


Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.


Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.


Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.


e-commerce di Indonesia memang belum semaju negara lain yang disebabkan oleh banyak hal, seperti infrastruktur yang belum memadai, budaya berbelanja masyarakat Indonesia masih konvensional, masih banyak masyarakat Indonesia yang gagap teknologi, perlindungan hukum yang belum jelas, dan faktor lainnya. Namun peluang untuk memajukan e-commerce di Indonesia terbuka lebar bila terjadi hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan, misal masyarakat, pebisnis, pemerintah, dll.


Referensi :

http://www.cert.or.id/

http://elearningunej.ac.id/

http://epolebusiness.wordpress.com/

http://www.gumilarcenter.com/

http://www.hukumonline.com/

http://indrajayaadrian.wordpress.com/

http://kb.javanesia.com/

http://www.solusihukum.com/

http://www.stadtaus.com/

http://staffsite.gunadarma.ac.id/




Tidak ada komentar: